Permasalahan suatu masalah merupakan ketidaksesuaian antara unsur-unsur bagian dari kebudayaan atau masyarakat, yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Hal itu disebabkan karena tidak sesuainya perilaku dan norma-norma kehidupan dengan gagasan atau ide nasional yang dikembangkan, serta adanya penyimpangan sosial yang terjadi dari tindakan yang tidak selaras dengan norma dan nilai sosial atau sekelompok individu yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak tertentu di dalam masyarakat. Penyimpangan sosial lazim ditandai oleh perbuatan atau tindakan yang mengabaikan norma/nilai sosial dari biasanya. Proses terbentuknya perilaku yang menyimpang salah satunya terjadi karena proses sosialisasi yang gagal, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Jika proses sosialisasi tidak berhasil atau gagal, maka seseorang tentu saja tidak mampu memahami apalagi menaati nilai-nilai sosial atau norma yang berlaku di masyarakat. Jika seseorang atau kelompok tidak mampu menaati norma yang berlaku, maka saat itulah terjadi penyimpangan sosial. Apabila terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada tersebut dapat menimbulkan gangguan bagi hubungan sosial seperti kegoncangan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat sekitar yang keadaan tersebut juga akan mengakibatkan penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi karena warga masyarakat tidak mampu dalam menyesuaikan diri dengan tata nilai dan norma yang ada. Kegagalan masyarakat menyesuaikan diri disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain, penyimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang bermula dari penyimpangan dalam keluarga. Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi jika seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat yang berlaku, sebagai contoh : pencurian, pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya. Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor kehidupan antara lain yaitu : adanya faktor ekonomi, seperti : kemiskinan dan pengangguran, faktor budaya, seperti : pergaulan, perceraian, dan kenakalan remaja, faktor biologis, seperti : penyakit menular dan keracunan makanan, kemudian adanya faktor psikologis seperti : penyakit saraf dan aliran sesat.
Hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa masalah sosial yang muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, karena akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan kenyataan yang ada yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam yang terjadi. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat dan lain- lain.
Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi karena warga masyarakat tidak mampu dalam menyesuaikan diri dengan tata nilai dan norma yang ada. Kegagalan masyarakat menyesuaikan diri disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain, penyimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang bermula dari penyimpangan dalam keluarga. Penyimpangan sosial dalam masyarakat terjadi jika seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat yang berlaku, sebagai contoh : pencurian, pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya. Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor kehidupan antara lain yaitu : adanya faktor ekonomi, seperti : kemiskinan dan pengangguran, faktor budaya, seperti : pergaulan, perceraian, dan kenakalan remaja, faktor biologis, seperti : penyakit menular dan keracunan makanan, kemudian adanya faktor psikologis seperti : penyakit saraf dan aliran sesat.
Hal tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa masalah sosial yang muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, karena akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan kenyataan yang ada yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam yang terjadi. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat dan lain- lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar