Sabtu, 17 April 2010

Lampaui Prosedur, Komnas HAM Mulai Penyelidikan Kasus Priok

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Tidak seperti biasanya yang harus melalui Paripurna DPR untuk memulai penyelidikan dugaan kasus pelanggaran HAM, untuk tragedi Tanjung Priok kali ini Komnas HAM berencana akan memulai penyelidikan pekan depan.

"Ada kebijakan khusus dalam kasus ini," kata Nur Kholis, Wakil Ketua Komnas HAM saat menjadi pembicara dalam diskusi di Cikini, siang ini.

Menurut Nurkholis, percepatan penyelidikan tersebut adalah kebijakan internal dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ,"Karena kalau sesuai prosedural kita harus via paripurna yang memakan waktu tiga minggu, itu kita lampaui," jelas Nurkholis.

Nurkholis juga menjelaskan untuk tim penyelidik terkait kasus dugaan pelanggaran HAM di ekseskusi Makam Mbah Priok ini belum secara resmi dibentuk,"Tapi Komisioner yang bekerja untuk itu sudah ada, staffnya juga sudah walau belum lengkap." lanjut Nur Kholis.

Salah satu dugaan pelanggaran yang membuat Komnas HAM bergerak untuk segera menyelidiki kasus Priuk adalah mengenai pemegang kendali ,"Seharusnya kendali dipegang oleh Polda, karena statusnya sudah merah," kata Nurkholis.

Status merah yang dimaksud oleh Nurkholis yaitu telah adanya kerusuhan yang menurut Prosedur Tetap Polri sudah harus ditangani langsung oleh Kepolisian Daerah setempat.

Sambil menunggu proses penyelidikan mengenai tindak kekerasan yang terjadi, sementara itu Komisi yang mengurus permasalahan hak asasi masih menitikberatkan perhatian kepada mediasi antara Pihak Ahli Waris dan Pelindo II."Kita fokuskan di mediasi dulu, setelah itu baru ke tahap penyelidikan dugaan pelanggaran HAM nya," tegas Nur Kholis.

- GUSTIDHA BUDIARTIE

di Pos Kan Oleh :
Samuel David Lee
21209554
1 EB 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar