Rabu, 24 Februari 2010

Kasus Century Kesalahan Fatal BI

DPR menuding kasus PT Bank Century Tbk (BCIC) timbul karena kesalahan fatal dari Bank Indonesia (BI). Pasalnya terjadi pelanggaran Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara BI dengan pemimpin Bank Century Robert Tantular. Sikap BI dinilai telah membiarkan dan tidak melakukan tindakan hukum apapun.

"Saat ini perlu dibahas adalah posisi BI. Saat itu tidak mengambil tindakan tegas terhadap Bank Century. Dahulu saat Darmin Nasution belum masuk, mana ada deputi gubernur BI yang mengambil tindakan terhadap kasus ini, mereka hanya diam saja karena tidak tegas," ujar Anggota Komisi XI DPR Yunus Yosfiah, dalam forum tanya jawab saat rapat membahas kasus Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2009).

Berdasarkan LoC, Robert bersama pemegang saham lainnya berjanji untuk membayar surat berharga yang jatuh tempo dan menambah modal bank atau mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan, Bank Century, paling lambat 31 Maret 2009.

BI yang menyetujui bahwa surat-surat berharga Bank Century senilai USD203,4 juta dialihkan dari Indonesia keluar negeri. Karena mengetahui surat berharga itu bermasalah, BI pun meminta kepada dua nasabah dan pemegang saham Bank Century yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesam Alwarraq. Kemudian, BI meminta mengembalikannya ke dalam negeri.

Kesimpulan ini didapat dari hasil pembelaan atau pledoi dari mantan komisaris bank Century Robert Tantular, yang dijabarkan dalam forum ini. Selain itu DPR juga mempertanyakan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terhadap efek sistemik yang selama ini selalu dielu-elukan olehnya.

"Dahulu kita pernah sampai malam membahas tentang Bank Indover dan Ibu Guru Besar kita (Sri Mulyani) menjelaskan efek sistemiknya terhadap perbankan nasional, tapi nyatanya tidak. Kok ujug-ujugnya dibawa ke DPR dan dikucuri aliran dana besar sampai Rp6,7 triliun. Pertanyaannya ada apa ini? Apa ada nasabah besar di dalamnya? Sistemiknya seperti apa?" ungkapnya. (nrm) (ade)

dikutip dari :
http://economy.okezone.com/read/2009/08/27/20/252044/20/kasus-century-kesalahan-fatal-bi

di Pos Kan oleh :
Samuel David Lee
21209554 - 1 EB 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar