Rabu, 24 Maret 2010

Korban Malpraktik Omni Laporkan Penyidik kepada Propam


Jakarta (ANTARA) - Korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Juliana Ong melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) karena mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juliana di Polda Metro Jaya, Selasa, mengatakan pihaknya melaporkan penyidik Renakta (Remaja Anak dan Wanita) karena menghentikan penyidikan terhadap dugaan perkara malpraktik salah satu dokter RS Omni Internasional dengan beberapa kejanggalan.

"Penyidik menerbitkan SP3 dengan ada kejanggalan dan tidak wajar," kata Juliana.

Juliana menuturkan penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali sebelum menerbitkan SP3.

Namun pihak Juliana hanya menerima SP2HP yang pertama pada 5 November 2009, setelah itu penyidik langsung melayangkan SP3, tanpa menerbitkan SP2HP yang kedua kepada pihak pelapor.

Juliana menyatakan penyidik juga berlaku tidak adil karena menghadirkan lima saksi ahli saat pemeriksaan terdahulu, terdiri dari tiga saksi merupakan dokter ahli yang berasal dari RS Omni Internasional.

Juliana menjelaskan penyidik juga mengabaikan bukti surat yang dilampirkan pelapor, seperti surat rekam medis dari RS di Australia yang menyatakan ada kesalahan catatan dari RS Omni dan resume rekam medis tulisan tangan Dokter Ferdy tentang catatan harian tindakan medis terhadap anaknya.

Sebelumnya, Juliana melaporkan salah satu dokter dari RS Omni Internasional, dr. Ferdy terkait dugaan malpraktik terhadap anak kembarnya ke Polda Metro Jaya, 10 Juni 2009.

Juliana menduga dokter itu melakukan malpraktik terhadap dua anak kembarnya, Jared Cristopel dan Jayden Cristopel hingga keduanya mengalami kebutaan permanen.

Namun kemudian, penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus itu dengan alasan penyidik kekurangan alat bukti.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan penerbitan SP3 itu sudah melalui prosedur gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pelayanan RS Omni Internasional sesuai prosedur standarnya.


di Post-kan OLeh :

Samuel David Lee

21209554

1 EB 02



Tidak ada komentar:

Posting Komentar